Keterbukaan dan keadilan
1. Hakikat keterbukaan
a. Pengertian keterbukaan
Keterbukaan merupakan perwujudan sikap jujur, rendah hati, adil, serta mau menerima pendapat dan kritik dari orang lain. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, keterbukaan berarti hal terbuka, perasaan toleransi dan hati-hati, serta merupakan landasan untuk berkomunikasi. Oleh karena itu, dapat dipahami bahwa yang dimaksud dengan keterbukaan adalah sikap dan perilaku terbuka dari individu dalam beraktivitas. Keterbukaan dalam kaitannya dengan penyelenggaraan pemerintahan, berarti kesediaan pemerintah senantiasa memberikan informasi faktual mengenai berbagai hal yang berkenaan dengan proses penyelenggaraan pemerintahan. Keterbukaan pemerintahan sangat penting bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Keterbukaan dalam proses penyelenggaraan negara akan memberi manfaat ganda, sebagai berikut.
- mendorong masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pemerintahan atau dalam pelaksanaan pembangunan.
- Mendorong masyarakat untuk melakukan kontrol sosial terhadap setiap kebijaksanaan pemerintah, sehingga akan terhindar terjadinya KKN dalam pemerintahan.
b. Pentingnya keterbukaan
Keterbukaan pemerintah sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Adapun pentingnya keterbukaan pemerintah sebagai berikut.
- Meningkatkan kepercayaan masyarakat secara luas terhadap pemerintah.
- Mengurangi terjadinya penyelewengan kekuasaan.
- Sebagai upaya mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis.
- Dengan keterbukaan memungkinkan adanya akses bebas bagi warga negara terhadap informasi.
c. Faktor yang mendukung terwujudnya keterbukaan
Sikap keterbukaan harus kita wujudkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, Misalnya, keterbukaan dalam iklim politik sehingga Setiap warga negara berhak mengemukakan pendapatnya sejauh tidak bertentangan dengan semangat Pancasila dan UUD 1945. Keterbukaan itu dimaksudkan untuk menjunjung tinggi dasar negara kita. Keterbukaan ini hendaknya benar-benar ditegakkan dalam kesatuan nafas dengan semangat falsafah Pancasila dan UUD 1945. Oleh karena itu untuk mewujudkan sikap terbuka, diperlukan kondisi sebagai berikut.
- Terwujudnya nilai-nilai agama dan nilai-nilai budaya bangsa sebagai sumber etika dan moral untuk berbuat baik dan menghindari perbuatan tercela, contoh perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan hak asasi manusia.
- Terwujudnya sila persatuan Indonesia yang merupakan sila ketiga dari Pancasila sebagai landasan untuk mempersatukan bangsa.
- Terwujudnya penyelenggara negara yang mampu memahami dan mengelola kemajemukan bangsa secara baik dan adil sehingga dapat terwujud toleransi, kerukunan sosial, kebersamaan, dan kesetaraan berbangsa.
- Terwujudnya demokrasi yang menjamin hak dan kewajiban masyarakat untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan politik secara bebas dan bertanggung jawab sehingga menumbuhkan kesadaran untuk memantapkan persatuan bangsa.
- Pulihnya kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara negara dan antara sesama masyarakat sehingga dapat menjadi landasan untuk kerukunan dalam kehidupan bernegara.
d. Ciri-ciri keterbukaan
Keterbukaan merupakan prasyarat dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan. Keterbukaan juga merupakan sikap yang dibutuhkan dalam harmonisasi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu, ciri keterbukaan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu ciri keterbukaan secara umum dan ciri keterbukaan pemerintah sebagai berikut.
1. Ciri keterbukaan secara umum
Pada dasarnya sikap terbuka sangat diperlukan dalam hidup bersama orang lain atau hidup bermasyarakat. Hal ini Untuk menghindari adanya Sikap saling mencurigai satu dengan yang lain Adapun ciri sikap terbuka yang secara umum diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat sebagai berikut
Pada dasarnya sikap terbuka sangat diperlukan dalam hidup bersama orang lain atau hidup bermasyarakat. Hal ini Untuk menghindari adanya Sikap saling mencurigai satu dengan yang lain Adapun ciri sikap terbuka yang secara umum diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat sebagai berikut
- Terbuka dalam proses maupun pelaksanaan kebijakan publik.
- Menjadi dasar atau pedoman dalam dialog dan berkomunikasi.
- Berterus terang dan tidak menutup-menutupi kesalahan dirinya maupun yang dilakukan orang lain.
- Tidak merasakan sesuatu yang berdampak pada kecurigaan orang lain.
- Sikap hati-hati dan selektif (check and recheck) dalam menerima dan mengelola informasi dari manapun sumbernya.
- Toleransi dan tenggang rasa terhadap orang lain.
- Mau mengakui kelemahan atau kekurangan dirinya atas segala yang dilakukan.
- Mau menerima kritik dan saran dari orang lain.
- Sangat menyadari keberagaman dalam berbagai bidang kehidupan.
- Mau bekerja sama dan menghargai orang lain.
2. Ciri keterbukaan pemerintahan
Pemerintahan dikatakan terbuka atau transparan apabila memenuhi 4 unsur utama sebagai berikut.
- Pemerintah menyediakan berbagai informasi mengenai kebijakan yang ditempuhnya. Informasi itu antara lain kebijakan pemerintah dan pertimbangan yang mendasari kebijakan tersebut, peraturan dan proses pelaksanaan kebijakan itu, serta biaya dan dampak yang mungkin terjadi.
- Masyarakat dan media massa memiliki kesempatan luas untuk mengetahui isi berbagai dokumen pemerintah baik dokumen pemerintah baik secara langsung maupun tidak langsung( melalui parlemen).
- Terbukanya sidang pemerintah bagi masyarakat dan media massa. keterbukaan yaitu menyangkut bidang eksekutif dan komisi-komisi, maupun notulen hasil rapat.
- Adanya konsultasi publik yang dilakukan pemerintah secara berencana. Konsultasi publik tersebut menyangkut kepentingan yang dikenalkan dengan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penyebarluasan informasi dan masukan yang diterima oleh pemerintah serta berbagai pihak.
2. Hakikat keadilan
a. Pengertian keadilan
Kata keadilan dalam bahasa Inggris adalah Justice. Kata Justice memiliki tiga macam makna yang berbeda sebagai berikut.
- Sejarah atributif berarti suatu kualitas yang adil atau Fair.
- Sebagai tindakan berarti tindakan menjalankan hukum atau tindakan yang menonjolkan hak dan ganjaran atau hukuman.
- Orang, yaitu pejabat publik yang berhak menentukan persyaratan sebelum suatu perkara dibawa ke pengadilan.
Menurut Ensiklopedia Indonesia kata adil mengandung pengertian sebagai berikut.
- Tidak berat sebelah atau tidak memihak salah satu pihak
- Memberikan kepada setiap orang sesuatu sesuai dengan hak yang harus diperoleh nya
- Mengetahui hak dan kewajiban di mana yang benar dan mana yang salah, bertindak jujur dan tepat menurut peraturan atau syarat dan rukun yang telah ditetapkan.
- Orang yang berbuat adil, kebalikan dari fasik (orang yang tidak mengerjakan perintah).
b. Macam-macam keadilan
Pengertian keadilan ada banyak sarjana yang memberikan batasan sendiri-sendiri tergantung dari cara pandang mereka. Di bawah ini ada beberapa pengertian keadilan yang disampaikan oleh beberapa pakar yaitu sebagai berikut.
1) Menurut Aristoteles
- Keadilan dapat dibedakan seperti dibawah ini.
- Keadilan distributif, yaitu perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dibuatnya.
- Keadilan komutatif, satu perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang telah diperbuatnya.
- Keadilan kodrat alam, keadilan yang bersumber dari hukum alam.
- Keadilan konvensional, yaitu keadilan yang dideskripsikan melalui suatu kekuasaan khusus.
- Keadilan menurut teori perbaikan adalah Apabila seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar.
2) Menurut profesor Dr Drs Notonegoro SH
Keadilan dibedakan menjadi 5 macam, yaitu sebagai berikut.
- Keadilan distributif
- Keadilan komutatif
- Keadilan kodrat alam
- Keadilan konvensional
- Keadilan legalitas atau keadilan hukum
3) Menurut Plato
Keadilan dibagi menjadi dua macam, yaitu sebagai berikut.
- Keadilan moral
Suatu perbuatan dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban.
- Keadilan proseduralSuatu perbuatan dikatakan adil secara prosedural Apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah ditetapkan.
4) Menurut Thomas Hobbes
Suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan perjanjian yang berlaku.
3. Pentingnya keterbukaan dan jaminan keadilan
Arti penting dari keterbukaan dan keadilan bagi bangsa adalah sebagai berikut.
- Menciptakan pemerintahan yang bertanggung jawab kepada rakyat.
- Menumbuhkan prakarsa dan partisipasi rakyat dalam pembangunan.
- Memperkuat kepercayaan rakyat kepada pemerintah.
- Memperkuat dukungan rakyat pada bangsa dan negara.
- Mempererat hubungan antar rakyat dengan pemerintah.
- Memperkuat negara demokrasi.
- Meningkatkan rasa kebersamaan sebagai satu bangsa.
- Memperkuat persatuan dan kesatuan.
Comments
Post a Comment