Skip to main content

Proses Terjadinya Perilaku Menyimpang dan Kasus Perilaku Menyimpang

Proses terjadinya perilaku menyimpang

1. Proses sosialisasi yang tidak sempurna

Proses sosialisasi yang merupakan prasyarat terjadinya proses internalisasi. Sedangkan proses internalisasi merupakan proses pengendapan sistem nilai budaya ke dalam diri manusia, dalam arti sistem nilai dan sistem norma yang berlaku dalam masyarakat menjadi bagian dari dirinya sendiri. penanaman nilai-nilai keagamaan yang tidak sempurna misalnya yang berkaitan dengan keimanan, akhlak atau budi pekerti, dan sebagainya, akan menimbulkan kepribadian yang tidak kukuh. Jika kepribadian yang lalu seperti itu bertemu dengan bentuk-bentuk penyimpangan dan/atau kejahatan yang ada di tengah-tengah masyarakat, maka tidak mustahil jika akan terjadi proses peniruan (imitation) sehingga tercipta perilaku menyimpang baru yang lebih berbahaya.

Jika ditinjau dari konsep psikologi, sifat suka menyendiri (suka mengasingkan diri) dipandang sebagai suatu sifat yang mengandung bahaya. Orang suka menyendiri atau menghasilkan diri mengakibatkan kurangnya pergaulan. Kurang pergaulan akan menyebabkan terjadinya proses sosialisasi yang tidak sempurna karena sistem nilai dan sistem norma tidak dapat diserap dan dipahami secara sempurna keadaan seperti ini pada gilirannya akan menimbulkan perilaku yang menyimpang. Pemabuk dan pencandu narkoba dapat dianggap sebagai contoh dari perilaku menyimpang yang diakibatkan oleh proses sosialisasi yang tidak sempurna.





Proses sosialisasi yang sempurna akan terjadi apabila ada kerjasama yang baik antara lembaga keluarga, sekolah, dan masyarakat.

Lembaga keluarga, sekolah, dan masyarakat tersebut harus bahu membahu melaksanakan fungsi sosialisasi sistem nilai dan sistem budaya kepada generasi muda yang meneruskan cita-cita masa depan. Itulah sebabnya, Ki Hajar Dewantoro menganggap ketiga lembaga pendidikan tersebut sebagai Tri pusat pendidikan yang akan membentuk kepribadian seseorang.

2. Proses sosialisasi terhadap sistem nilai budaya yang menyimpang

Lingkungan sangat berpengaruh bagi pembentukan kepribadian seseorang karena dengan lingkungan lah seseorang terlibat dalam proses sosialisasi sedangkan proses sosialisasi merupakan awal dari proses inkulturasi, yakni proses pengendapan sistem nilai dan sistem norma yang ada di lingkungan tersebut menjadi sistem nilai yang tertanam di dalam diri sendiri, yakni sebagai kepribadian.

Mengingat begitu besarnya pengaruh lingkungan terhadap pembentukan kepribadian, orang tua wajib memiliki kandungan yang kondusif bagi perkembangan anak sebagai generasi penerus. Pergaulan seseorang dengan lingkungan budaya yang berbeda akan menimbulkan proses ahli budaya.

Jika suatu sistem kebudayaan dianggap menyimpang dengan sistem kebudayaan yang berlaku di tengah-tengah masyarakat luas, maka akan menimbulkan proses penyerapan terhadap subkebudayaan yang menyimpang (Deviant Subculture). Perilaku menyimpang tersebut dapat terjadi sebagai akibat dari pergaulan dengan sistem budaya yang berbeda (Differential Association).

Kasus-kasus perilaku menyimpang

Setiap tindakan yang bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat dianggap sebagai penyimpangan dan harus ditolak. Perilaku menyimpang yang ada di dalam masyarakat bermacam-macam antara lain penyimpangan seksual, hubungan seksual diluar nikah, penyalahgunaan narkoba, perkelahian, pembunuhan, dan minum-minuman Terlarang.

1. Penyalahgunaan narkoba

Narkotika adalah jenis obat-obatan yang sangat berbahaya. Jika disalahgunakan, bisa menimbulkan ketergantungan yang kuat dan bisa merusak sistem saraf. Efek samping lainnya bisa merangsang seseorang berbuat kejahatan.

Obat-obatan yang termasuk narkotika antara lain ganja, morfin, heroin, sabu-sabu, psikotropis, dan sebagainya. Remaja yang sudah kecanduan narkotika, masa depannya bisa hancur dan mereka dijauhi oleh warga masyarakat lainnya karena itu penyalahgunaan narkoba harus dicegah.

2. Kekerasan terhadap anak

Penganiayaan terhadap anak merupakan bentuk perilaku menyimpang yang akhir-akhir ini semakin marak terjadi dalam masyarakat. Keluarga yang seharusnya menjadi tempat berlindung dan mencari kasih sayang, justru kadang menjadi tempat yang menakutkan. Kekerasan terhadap anak serta kuantitas dan kualitas semakin meningkat, bukan hanya penganiayaan yang bisa mengakibatkan gangguan fisik, tetapi juga gangguan psikis (trauma) berkepanjangan.

Berdasarkan teori psikologi sosial, seseorang mampu melakukan tindakan kekerasan dan sadisme karena merasa frustasi dan kecewa. Merasa frustasi dan kecewa ini bisa dipicu oleh berbagai hal, Salah satunya faktor ekonomi. Bagaimanapun bentuknya, kekerasan terhadap anak merupakan bentuk perilaku menyimpang yang tidak sesuai dengan norma-norma, baik norma agama, norma sosial, maupun norma hukum.
Berbagai bentuk kekerasan terhadap anak sebagai berikut.

a. Rejecting, yaitu orang tua menunjukkan perilaku menolak anak, anak tidak diharapkan, meninggalkan anak, Memanggil nama anak dengan sebutan tidak berharga, tidak berbicara pada anak, dan bahkan mengkambinghitamkan atau menyalahkan anak sebagai penyebab masalah keluarga.

b. Ignoring, yaitu orang tua tidak menunjukkan kedekatan dengan anaknya dan tidak menyukai anak-anak atau orang tua hanya secara fisik saja bersama anaknya.

c. Terorizing, yaitu orang tua yang mengkritik secara tidak propsional, menghukum, mengolok-ngolok, dan mengarahkan anak memiliki kemampuan seperti yang diinginkan orang tua.

d. Isolating, yaitu orang tua yang tidak menginginkan anaknya beraktivitas bersama-sama rekan-rekan sebayanya.

e. Corrupting, yaitu orang tua mengajarkan yang salah (melanggar norma) pada anaknya.

3. Kriminalitas atau tindak pidana

Tindak pidana adalah tindakan yang melanggar hukum formal dan merugikan pihak lain perbuatan ini umumnya disengaja demi keuntungan diri sendiri atau kelompoknya. Contohnya mencopet, menjambret, mencuri, merampok, memperkosa, membunuh orang, mengedarkan obat-obatan terlarang, melakukan penyelundupan, pemalsuan uang atau dokumen, melakukan makar, dan korupsi atau manipulasi.

Apabila orang berbicara mengenai kejahatan, maka biasanya yang dibayangkan adalah berbagai kejahatan yang tercantum dalam kitab undang-undang hukum pidana dan perdata serta dipantau aparat penegak hukum. Namun, para ahli sosiologi membuat klasifikasi yang berbeda dengan klasifikasi yang dianut penegak hukum pada umumnya Light, Keller, dan calhoun (1989) memberikan klasifikasi tentang kejahatan yang muncul karena lemahnya pengendalian sosial sebagai berikut.

a. Kejahatan tanpa korban (Victimless crimes), antara lain meliputi perbuatan seperti berjudi, penyalahgunaan obat bius, bermabuk-mabukan, dan hubungan intim diluar nikah. Meskipun tidak membawa korban, perbuatan demikian digolongkan sebagai kejahatan karena dianggap sebagai perbuatan tercela oleh masyarakat. Walaupun demikian, ahli sosiologi tersebut mengatakan bahwa perbuatan tersebut memungkinkan membuat korban, misalnya pemabuk yang membuat cedera orang lain dan orang yang menularkan penyakit kelamin bahkan AIDS.

b. Kejahatan terorganisasi (organized crime), yaitu komplotan berkesinambungan untuk memperoleh uang atau kekuasaan dengan jalan menghindari hukum melalui rasa takut atau korupsi. Monopoli secara tidak sah atas jasa tertentu, pemutaran uang hasil kejahatan dalam bentuk saham serta penyediaan barang dan jasa secara hukum.

c. Kejahatan terorganisasi transnasional (transnational organized Crime), yaitu kejahatan terorganisasi yang melampaui batas negara yang dilakukan oleh organisasi organisasi dengan jaringan global.

Menurut dokumen kantor PBB untuk pengendalian zat dan pencegahan dan kejahatan (UNODCCP), kejahatan ini terdiri atas penyelundupan senjata dan mesiu, perdagangan obat terlarang dan bahkan nuklir, penggunaan uang hasil ilegal, perdagangan perempuan dibawah umur untuk tujuan pelacuran, dan penyelundupan pekerja asing ke dalam suatu negara.

d. Kejahatan kerah putih (white collar crime), yaitu suatu konsep yang dilakukan oleh orang terpandang atau orang berstatus tinggi berkaitan dengan pekerjaannya, misalnya penghindaran pajak, penggelapan uang perusahaan, dan penipuan.

White collar crime adalah kejahatan terselubung yang dilakukan para AC kutip baik dari kalangan penguasa maupun pengusaha di dalam menjalankan peran sosialnya. Pada mulanya diberi nama Economic criminality atau business criminality. Kejahatan ini merupakan dampak dari pengembangan masyarakat yang pesat namun hanya menekankan pada aspek finansial material. Para pelakunya mempunyai kekuasaan, memiliki keuangan yang kuat, sehingga Meskipun mereka berbuat kejahatan sulit dikenai sanksi hukum, misalnya tindakan korupsi.
Beberapa macam korupsi sebagai berikut

1) Korupsi ekstraktif adalah suap dari pengusaha kepada penguasa untuk kemudahan usaha bisnisnya dan agar memperoleh perlindungan.

2) Korupsi manipulatif adalah kejahatan yang dilakukan pengusaha untuk mendapatkan kebijaksanaan, aturan, dan keputusan agar dapat mendatangkan keuntungan bagi dirinya.

3) Korupsi nepotistik dan kronisme adalah perlakuan istimewa yang dilakukan oleh penguasa kepada sanak saudara atau kerabatnya (istri, menantu, cucu, keponakan, ipar) dalam rekruitmen atau pembagian aktivitas yang mendatangkan keuntungan sosial ekonomi maupun politik.

4) Korupsi subversif adalah pencurian kekayaan negara oleh para penguasa atau pengusaha yang merusak kehidupan ekonomi bangsa.

e. Kejahatan atas nama organisasi formal (corporate crime), yaitu kejahatan yang dilakukan atas nama organisasi formal dengan tujuan menaikkan keuntungan atau menekan kerugian. Contohnya kejahatan oleh perusahaan terhadap karyawan pabrik industri kimia karena tidak memerlukan alat pelindung yang memadai sehingga karyawan menghirup gas beracun yang menyebabkan kesehatan karyawan terganggu.

4. Penyimpangan seksual

Penyimpangan seksual merupakan salah satu bentuk perilaku menyimpang dan melanggar norma-norma dalam kehidupan masyarakat. Penyimpangan seksual adalah aktivitas seksual yang ditempuh seseorang untuk mendapatkan kenikmatan seksual tidak sewajarnya. Bentuk-bentuk penyimpangan seksual, antara lain: homoseksual; transeksual; sadomasokisme; ekshibisime; voyeurisme dan Fetishisme.





5. Perkelahian pelajar

Perkelahian pelajar termasuk penyimpangan sosial yang mengakibatkan kerusakan sekolah, korban luka-luka atau mati, kecemasan orang tua, dan keprihatinan semua pihak. Penyebabnya kadang-kadang hanya sepele, misalnya soal pacar, salah paham, ejek mengejek, balas dendam, atau pamer kekuatan. Untuk mencegah perkelahian pelajar, disiplin dan wibawa sekolah harus ditegakkan, pembinaan dan pengawasan terhadap segala aktivitas siswa harus dilakukan terus-menerus, lagi di sekolah maupun di luar sekolah. Secara sosiologis sebab-sebab perkelahian remaja dapat dilihat dari berikut ini.

a. Nilai-nilai yang kurang ditanamkan kepada anak-anak.

b. Terpengaruh adanya organisasi nonformal atau kelompok subkebudayaan yang berperilaku menyimpang.

c. Timbulnya usaha-usaha untuk mengubah keadaan yang sendiri yang disesuaikan dengan nilai baru.

6. Alkoholisme atau minum-minuman keras

Kebiasaan minum minuman keras bagi masyarakat yang taat beragama dianggap sebagai perilaku yang menyimpang karena melanggar norma agama. Akibatnya, bisa merusak susunan saraf, mengganggu kesadaran dan berpikir jernih, menjadi emosional sehingga bisa melakukan hal-hal yang mengganggu atau merugikan ketertiban umum bahkan bisa membunuh orang.

7. Kenakalan remaja

Sebab-sebab timbulnya kenakalan remaja adalah lingkungan keluarga dan lingkungan pergaulan yang tidak kondusif. Di masa sekarang ini, banyak orang tua yang menghabiskan sebagian besar waktunya untuk menjalankan tugas dan kewajibannya di luar rumah. Hal ini menyebabkan perhatian orang tua terhadap anak berkurang. Anak hanya di cukupi kebutuhan materinya saja, sedangkan kebutuhan berupa kasih sayang orang tua sangat kurang.

Comments

Paling Banyak Dibaca

Alamat Website

Setiap website di Internet mempunya alamat tertentu. Biasanya alamat website mempunyai hubungan dengan lembaga atau organisasi pemilik website tersebut. Misalnya saja http://minggberbagiilmu,blogspot.co.id/ miliki Minggu Berbagi Ilmu dan sebagainya. Namun sebagian nama website diberi nama sesuai dengan tujuan atau informasi yang ditampilkan di website tersebut. Sebuah alamat website merupakan kombinasi dari protokol yang digunakan, nama host, dan nama domain. Nama domain sendiri dapat terdiri dari perusahaan atau nama website beserta kode-kode yang menjelaskan asal dan bentuk organisasi dari pemilik website tersebut. Untuk memudahkan mengenali alamat website, maka penamaan alamat website diberi nama domain, yaitu abjad yang ditambahkan setelah nama website. Ini lah beberapa contoh nama domain yang digunakan: Selain itu, kita juga dapat melihat nama direkotori dan nama file dari halaman web di addres bar. Contohnya saja kita akan melihat alamat di bawah ini: http:...