Pengertian dan prinsip-prinsip demokrasi
Pengertian demokrasi
Secara etimologis demokrasi terdiri atas dua kata yang berasal dari bahasa Yunani, yaitu Demos yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat, dan cratein atau cratos yang berarti kekuasaan atau kedaulatan rakyat. Menurut Abraham Lincoln, Demokrasi adalah pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat.Berikut ini ada beberapa pengertian demokrasi yang dikemukakan oleh para pakar.
- Philippe C. Schmitter dan terry Lynn Karl berpendapat bahwa demokrasi sebagai suatu sistem pemerintahan dimana pemerintah dimintai tanggung jawab atas tindakan-tindakan mereka di wilayah publik oleh warga negara, yang bertindak secara tidak langsung melalui kompetisi dan kerjasama dengan para wakil mereka yang telah terpilih.
- Henry B mayo berpendapat bahwa demokrasi sebagai sistem politik merupakan suatu sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan umum yang ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.
- Affan Gaffar memaknai demokrasi dalam dua bentuk yaitu, pemaknaan secara normatif (demokrasi normatif), yaitu demokrasi Normatif adalah demokrasi yang secara ideal hendak dilakukan oleh sebuah negara sedangkan demokrasi empirik adalah demokrasi dalam perwujudannya pada dunia politik praktis.
- Joseph a schmeter mengemukakan Demokrasi merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik dimana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat.
- Sidney Hook berpendapat bahwa demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
Prinsip-prinsip demokrasi
Suatu pemerintahan dinilai demokratis apabila dalam mekanisme pemerintahannya diwujudkan prinsip-prinsip demokrasi. Prinsip-prinsip tersebut berlaku universal. Universal adalah keberhasilan suatu negara dalam menerapkan demokrasi dapat diukur berdasarkan prinsip-prinsip tertentu. Tolak ukur tersebut juga dapat digunakan untuk menilai keberhasilan pelaksanaan demokrasi di negara lainnya.Menurut Inu Kencana syafiie, prinsip-prinsip demokrasi yang berlaku universal antara lain sebagai berikut.
- Adanya pembagian kekuasaan
- Pemilihan umum yang bebas
- Manajemen yang terbuka
- Kebebasan individu
- Peradilan yang bebas
- Pengakuan hak minoritas
- Pemerintahan yang berdasarkan hukum
- Supremasi hukum
- Pers yang bebas beberapa
- Partai politik
Tolak ukur untuk mengukur tingkat pelaksanaan demokrasi sebagai berikut
Masalah pembentukan negara
Proses pembentukan kekuasaan akan sangat menentukan Bagaimana kualitas, watak, dan pola hubungan yang akan terbangun. Pemilihan umum dipercaya sebagai salah satu instrumen penting yang dapat mendukung proses pembentukan pemerintahan yang baik.Dasar kekuasaan negara
Masalah ini menyangkut konsep legitimasi kekuasaan serta pertanggungjawabannya langsung kepada rakyat.Susunan kekuasaan negara
Kekuasaan negara hendaknya dijalankan secara distributif. Hal ini dilakukan untuk menghindari Pemusatan kekuasaan dalam satu tangan.Masalah kontrol rakyat
Kontrol masyarakat dilakukan agar kebijakan yang diambil oleh pemerintah atau negara sesuai dengan keinginan rakyat.Miriam Budiardjo berpendapat bawa prinsip-prinsip demokrasi sebagai.
- Perlindungan konstitusi, dalam arti bahwa konstitusi selain menjamin hak-hak individu harus menentukan prosedur untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin.
- Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
- Pemilihan umum yang bebas.
- Kebebasan untuk berserikat.
- Kebebasan untuk menyampaikan pendapat pendidikan kewarganegaraan.
Comments
Post a Comment